Kelengkapan Isian Data PTK di Dapodik Yang Wajib Diisi Terkait Tunjangan - Pendataan sekolah sekarang telah menggunakan sistem online. Segala yang terkait dengan sekolah termasuk guru atau PTK (Pendidik Tenaga Kependidikan) akan diapdate dan diupload datanya secara online. Data yang diupload tersebut berdasar pada data sekolah yang telah diisi oleh operator sekolah melalui aplikasi pendataan sekolah yang kemudian dikirim ke server pusat pendataan.
Dari data-data sekolah yang diinput dan kemudian diupload atau dikirim ke server pusat pendataan oleh operator sekolah tersebut, ada kelengkapan isian data-data guru atau PTK yang harus diperhatikan dan wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung ke program-program di P2TK Dikdas, termasuk dalam pemberian tunjangan.
Berikut info yang dikutip dari p2tkdikdas.kemdikbud.go.id :
Bagi seluruh Guru PNS/Bukan PNS yg mengajar di Sekolah Negeri/Swasta pada jenjang DIKDAS pastikan data anda terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) melalui sekolah masing2, Karena pada tahun 2013 semua pemberian bantuan BOS/BSM/USB/RKB dan tunjangan (Profesi/khusus/Fungsional/Peningkatan kualif. akademik) persyaratannya harus melalui dapodik.
Data-data pada Dapodik yang bersifat Mandatory (wajib) karena berpengaruh Langsung ke Program-program di P2TK Dikdas
1. NUPTK harus diisi dan valid
2. Nama PTK diisi dengan benar
3. Tanggal lahir harus benar
4. TMT pengangkatan diisi dengan benar
5. Pengisian Gol./Ruang harus benar
6. Tugas mengajar harus sesuai
7. Kode Bidang Studi Sertifikasi harus benar
8. Status Aktif harus benar
9. Tanggal Pensiun (jika sudah)
10. Tanggal Cuti (dari dan sampai)
11. Keterangan Cuti
12. Tanggal wafat (jika sudah)
13. Status kepegawaian
14. SK Inpassing
15. Pendidikan yang Sedang ditempuh
16. Semester
17. IPK
18. Jurusan
19. Alamat email
(Klik kanan gambar dan buka di tab baru untuk melihat lebih besar)
Dari kelengkapan data-data tersebut akan ada pengaruhnya. Selengkapnya kelengkapan isian data PTK di Dapodik yang wajib diisi dapat ditemukan di sini. Pastikan data Anda sebagai guru atau PTK yang terdaftar di dapodik benar dan falid. Jika terjadi kesalahan atau ingin memperbaiki data, guru atau PTK bisa mengubahnya melalui aplikasi pendataan yang ada di sekolah masing-masing.
Kunjungi link ini untuk melihat post cek verifikasi data guru/PTK di P2TK Dikdas Kemdikbud. Semoga bermanfaat.