Ketentuan, POS dan Kisi-Kisi UAMBN 2013 - Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun Pelajaran 2012/2013 diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan UAMBN Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Tingkat MI, MTsN, Dan MA Tahun 2013.
Keputusan Dirjen tersebut dilengkapi dengan dua lampiran, yakni Lampiran 1 merupakan Prosedur Operasi Standar (POS) UAMBN 2012/2013 dan Lampiran 2 merupakan Kisi-kisi UAMBN 2012/2013.
Selengkapnya silahkan klik tautan ini untuk menemukan file Keputusan Dirjen Pendis No. 21 Tahun 2013, Prosedur Operasi Standar (POS) UAMBN 2012/2013 dan Kisi-kisi UAMBN 2012/2013.
Sebagai alternatif, berikut link yang juga dapat dikunjungi yang bersumber dari pendis.kemenag.go.id.
Keputusan Dirjen Pendis No. 21 Tahun 2013
Lampiran 1 POS UAMBN 2013
Lampiran 2 Kisi-Kisi UAMBN 2013
Semoga bermanfaat untuk semua.