Uji Kompetensi Guru 2013, Mata Pelajaran TIK Tetap Diikutsertakan ~ Kabar terbaru terkait pelaksanaan uji kompetensi guru tahun 2013 bahwa untuk mata pelajaran TIK tetap akan diikutsertakan dalam uji kompetensi tahun 2013.
Adanya perubahan ini seperti ditelusuri yakni berdasarkan surat yang diterbitkan BPSDMPK-PMP/Kapusbangprodik Nomor: 06302/J2/LL/2013 tertanggal 4 April 2013 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2013 yang ditujukan untuk Kepala LPMP dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya nomor: 05503/J2/LL/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Tahun 2013.
Berikut kutipan isi surat tersebut.
1. Terkait dengan rencana penataan perubahan struktur kurikulum 2013 yang implementasinya akan dilaksanakan tahun 2013, mata pelajaran TIK tetap akan diikutsertakan dalam uji kompetensì tahun 2013 mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Bagi yang memilìki ijazah Sl TIK dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi bidang studi TIK sesuaì dengan kebutuhan di sekolah masìng-masìng dengan tetap mempertimbangkan ketersedíaan beban kerja 24 jam.
- Dapat mengìkuti uji kompetensì dan sertifikasi TIK di jenjang SMK yang memiliki bidang studi keahlian Tekhnologi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan kebutuhan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam.
- Bagi yang mengajar TIK tetapi memiliki ijazah Sl yang bukan TIK dìsarankan untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifìkasì sesuaì dengan program studi pada ìjazah Sl dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam.
Selain menjelaskan mata pelajaran TIK tetap akan diikutsertakan dalam uji kompetensi tahun 2013, hal lain yang juga dijelaskan dalam surat tersebut yakni terkait waktu pelaksanaan uji kompetensi yang mundur dari jadwal, maka masih dimungkinkan penambahan data calon peserta UK tahun 2013 yang belum terakomodir pada AP2SG dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Serta tentang penghapusan data peserta uji kompetensi 2013 yang tidak layak, validasi ulang data peserta uji kompetensi, dan kesiapan TUK (tempat uji kompetensi) pada masing-masing kabupaten/kota.
Selengkapnya isi lengkap surat tersebut dapat dilihat disini. Semoga bermanfaat..