Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Baru SD, SMP, dan SMA

Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Baru SD, SMP, dan SMA ~ Pada peraturan baru tentang Standar Nasional Pendidikan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, juga menyisipkan bab khusus tentang Kurikulum, yang terdapat pada Bab XIA.

Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Baru SD, SMP, dan SMA

Dalam PP No. 32 Tahun 2013 ini disebutkan bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kerangka Dasar Kurikulum ini digunakan sebagai:
a. Acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum tingkat nasional;
b. Acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan
c. Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

"Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan," bunyi Pasal 77B ayat (1) PP No. 32 Tahun 2013.

Disebutkan dalam PP No. 32 Tahun 2013 ini, Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program Pengembangan pribadi anak; Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum; untuk pendidikan menengah terdiri atas:
a. Muatan umum
b. Muatan peminatan akademik
c. Muatan peminatan kejuruan
d. Muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat.

"Muatan umum sebagaimana dimaksud terdiri atas muatan nasional untuk satuan pendidikan, dan muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan lokal," bunyi Pasal 77B ayat (9) PP No. 32 Tahun 2013 tersebut.

Struktur Kurikulum PAUD, SD, SMP, dan SMA

Dijelaskan dalam PP No. 32 Tahun 2013, Struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini (PAUD) formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini (PAUD) formal diatur dalam Peraturan Menteri.

Sementara Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.

"Muatan sebagaimana dimaksud dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan," bunyi Pasal 77I Ayat (2) PP No. 32 Tahun 2013.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat diatur dalam Peraturan Menteri," bunyi Pasal 77I Ayat (3) PP No. 32 Tahun 2013 ini.

Adapun untuk Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.

"Muatan sebagaimana dimaksud dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan," bunyi Pasal 77J Ayat (2) PP No. 32 Tahun 2013.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain diatur dalam Peraturan Menteri," bunyi Pasal 77J Ayat (3) PP No. 32 Tahun 2013 ini.

Pada Pasal 77K PP No. 32 Tahun 2013 ini menyebutkan, Kurikulum pendidikan menengah terdiri atas:
a. Muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan SMK/MK;
b. Muatan peminatan akademik SMA/MA dan SMK/MK;
c. Muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMA/MA, SMALB;
d. Muatan peminatan kejuruan untuk SMA/MAK; dan
e. Muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMK/MAK.

Muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan SMK/MK terdiri atas:
a. Pendidikan agama;
b. Pendidikan kewarganegaraan;
c. Bahasa;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial;
g. Seni dan budaya;
h. Pendidikan jasmani dan olahraga;
i. Ketrampilan/kejuruan; dan
j. Muatan lokal.

"Muatan sebagaimana dimaksud dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuan satuan pendidikan dan program pendidikan," bunyi Pasal 77K Ayat (3) PP No. 32/2013 ini.

Muatan peminatan akademik SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas:
a. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
b. Ilmu Pengetahuan Sosial;
c. Bahasa dan budaya; atau
d. Peminatan lainnya.

Sementara muatan peminatan kejuruan SMK/MK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas:
a. Teknologi dan rekayasa;
b. Kesehatan;
c. Seni, kerajinan, dan pariwisata;
d. Teknologi informasi dan komunikasi;
e. Agribisnis dan agroteknologi;
f. Bisnis dan manajemen;
g. Perikanan dan kelautan; dan
h. Peminatan lain yang diperlukan masyarakat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan peminatan akademik dan muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat SMA/MA, SMALB serta muatan peminatan kejuruan dan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMK/MAK diatur dalam Peraturan Menteri," bunyi Pasal 77K Ayat (6) PP No. 32/2013 ini.