UN SD Dihapus Mulai Tahun Ajaran 2013/2014

UN SD Dihapus Mulai Tahun Ajaran 2013/2014 ~ Ujian Nasional (UN) bagi siswa/i tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat yang baru saja selesai diselenggarakan pada tahun ini, sepertinya bakal menjadi yang terakhir dilaksanakan. Pasalnya, mulai tahun ajaran 2013/2014 UN untuk tingkat SD/sederajat dikabarkan dihapus.

UN SD Dihapus Mulai Tahun Ajaran 2013/2014

Pemerintah menetapkan akan meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB) mulai Tahun Ajaran 2013/2014 mendatang.

Seperti Dikutip dari laman Setkab.go.id, ketentuan mengenai ini tertuang dalam peraturan yang baru saja diterbitkan yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013 lalu.

Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP No. 32/2013 ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.

Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.

Menurut PP No. 32/2013 ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

"Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat," bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.

Menurut PP No. 32/2013 ini juga, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.