Edaran MenPAN-RB: Penjelasan Hak Pensiun PNS | Idamanseo ~ Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan usulan dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentang pensiun dini dengan pesangon, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menerbitkan surat bernomor B/1743/M.PAN-RB/5/2013 tertanggal 14 Mei 2013 yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekjen Lembaga Tinggi Negara, Sekjen pada Lembaga Non Struktural, Para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menegaskan, bahwa pemberhentian PNS telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 jo Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 4/SE/1980.
"Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain diberikan hak pensiun," kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menyebutkan, PNS yang diberhentikan dengan hormat dan telah berusia paling sedikit 50 tahun dan memiliki masa kerja paling sedikit 20 tahun diberikan hak pensiun.
"Hak pensiun adalah hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku bagi PNS, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 ini tidak dikenal pesangon," tegas Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.
Oleh karena itu, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, PNS yang mengajukan usulan pensiun dini dengan pesangon tidak dapat diproses karena tidak/belum ada dasar hukumnya.
Edaran MenPAN-RB tentang Penjelasan Hak Pensiun PNS.
Sumber: Setkab.go.id, Menpan.go.id