Tata Cara Pelaksanaan Ujian CPNS Menggunakan Sistem CAT dan LJK | Idamanseo ~ Tahun 2013 ini pemerintah melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pelaksanaan tes CPNS 2013 akan dibagi dalam dua metode yakni sitem yang menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) dan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Bagi Anda yang ingin melamar dan mengikuti tes CPNS 2013, berikut info mengenai tata cara pelaksanaan ujian menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK).
Bagi Anda yang ingin melamar dan mengikuti tes CPNS 2013, berikut info mengenai tata cara pelaksanaan ujian menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK).
Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2013
TATA CARA PELAKSANAAN UJIAN
1. Test dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
a. Pra Test:
- Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
- Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
b. Pelaksanaan Test:
- 5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
- 15 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia pelaksanaan ujian.
- 90 menit pelaksanaan ujian.
- Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
- Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
- Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
2. Test dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
a. Pra Test:
- Peserta ujian agar sudah mengetahui jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
- Peserta ujian mempersiapkan alat tulis yang akan digunakan untuk ujian seperti pensil 2B, penghapus (pensil yang akan digunakan untuk pengisian LJK harus yang berkualitas baik agar tidak merugikan diri sendiri dengan tidak ter-scan -nya jawaban pada LJK karena kualitas pensil yang kurang baik.
- Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
b. Pelaksanaan Test:
- 5 menit sebelum dimulai, peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang ditentukan oleh panitia.
- 10 menit pembagian LJK dan soal oleh panitia.
- 10 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan LJK oleh panitia pelaksanaan ujian.
- 90 menit pelaksanaan ujian.
- Dilarang membawa peralatan elektronik/alat komunikasi ke dalam ruangan test.
- Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, serta peralatan tulis (pensil dan penghapus) ke dalam ruangan ujian.
- Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
Lihat juga tata cara atau mekanisme pendaftaran CPNS tahun 2013 di sini.