Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS Kemenkeu 2013 | Idamanseo ~ Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) dalam rangka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran 2013 telah diumumkan. Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS Kemenkeu 2013 diumumkan melalui Pengumuman Nomor : PENG-13/PANREK/X/2013 tertanggal 26 Oktober 2013. Untuk selanjutnya peserta tes TKD CPNS Kemenkeu 2013 yang dinyatakan lulus berhak untuk mengikuti tes selanjutnya yakni Psikotes.
Dalam pengumuman hasil tes TKD CPNS Kemenkeu pada 26 Oktober 2013, Ketua panitia rekrutmen CPNS di Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Penyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2013 tanggal 17 Oktober 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013, nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar adalah:
a. 60 % dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi, sehingga memiliki nilai ambang batas 105;
b. 50 % dari nilai maksimal Tes Intelegensia Umum, sehingga memiliki nilai ambang batas 75;
c. 40 % dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan, sehingga memiliki nilai ambang batas 70;
Pelamar yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar dan masuk dalam kuota peserta Psikotes. Kuota peserta Psikotes ditetapkan sebanyak maksimal 6 (enam) kali jumlah formasi untuk setiap Kualifikasi Pendidikan. Setiap Kualifikasi Pendidikan yang jumlah peserta lulus nilai ambang batas melebihi kuota, penetapannya didasarkan pada peringkat nilai total Tes Kompetensi Dasar.
Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Tes Kompetensi Dasar dan berhak untuk mengikuti Psikotes.
Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Tes Kompetensi Dasar dan tidak berhak mengikuti tes tahap selanjutnya.
Psikotes akan dilaksanakan pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis tanggal 29 - 31 Oktober 2013 pukul 08.00 - 15.15 waktu setempat, dan pada hari Jumat tanggal 1 November 2013 pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat dengan jadwal dan lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
Peserta harus sudah hadir di lokasi pelaksanaan Psikotes 30 menit sebelum Psikotes dimulai.
Pada saat Psikotes, peserta harus membawa:
* Tanda Peserta Ujian (TPU) Asli;
* Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
* Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli yang masih berlaku; dan
* Alat tulis (Pensil 2B sejumlah 2 buah, karet penghapus, dan ballpoint hitam);
Sebelum mengikuti Psikotes, peserta dianjurkan untuk makan pagi/sarapan terlebih dahulu. Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan prima agar siap mengikuti serangkaian aktifitas uji potensi psikologis. Peserta diminta mempersiapkan makan siang dan minum yang memadai, mengingat waktu pelaksanaan tes yang cukup panjang. Dan peserta yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
Hasil Psikotes akan diumumkan melalui portal Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 http://rekrutmen.kemenkeu.go.id pada hari Kamis tanggal 21 November 2013.
Pengumuman selengkapnya serta untuk melihat dan mengunduh daftar lokasi psikotes serta lampiran pengumuman hasil tes kompetensi dasar rekrutmen CPNS Kemenkeu 2013, silakan kunjungi laman resmi rekrutmen.kemenkeu.go.id di link ini atau www.kemenkeu.go.id di sini.
Update: Lihat juga info Pengumuman Tambahan Peserta TKD Yang Dinyatakan Lulus dan Berhak Mengikuti Psikotes Kualifikasi Pendidikan S1 Sistem Informasi/Sistem informatika di SINI. Semoga bermanfaat..