Peraturan Baru Permenakertrans Tentang Upah Minimum | Idamanseo ~ Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum tertanggal 2 Oktober 2013. Permenakertrans ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimun Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
Dalam Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 dikatakan Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum seperti dikatakan dalam Permenakertrans ini terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
Upah Minimum Sektoral Provinsi yang selanjutnya disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMSK adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota. Sedangkan yang dimaksud Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Penetapan Upah Minimum seperti tertuang dalam Permenakertrans ini yakni didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum sebagaimana dimaksud diarakan pada pencapaian KHL, yang merupakan perbandingan besarnya Upah Minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama. Demikian bunyi Pasal 3 Ayat (2,3) Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013.
Pada Pasal 3 Ayat 4 dalam Permenakertrans ini dikatakan, Untuk pencapaian KHL sebagaimana dimaksud, gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha.
Adapun peta jalan pencapaian KHL sebagaimana dimaksud disusun dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menentukan tahun pencapaian Upah Minimum sama dengan KHL;
b. memprediksi nilai KHL sampai akhir tahun pencapaian;
c. memprediksi besaran nilai Upah Minimum setiap tahun;
d. menetapkan prosentase pencapaian KHL dengan membandingkan prediksi besaran Upah Minimum dengan prediksi nilai KHL setiap tahun.
Dalam hal kondisi perekonomian pada tahun tertentu mengakibatkan pencapaian KHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tidak dapat terpenuhi, gubernur dapat melakukan penyesuaian tahapan pencapaian KHL. Demikian bunyi Pasal 5 Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013.
Dengan terbitnya Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum ini, maka Permenakertrans sebelumnya yang terkait dengan Upah Minimum dinyatakan tidak berlaku.
Untuk melihat selengkapnya dan lebih detil peraturan baru Permenakertrans tentang Upah Minimum ini, silakan kunjungi tautan berikut atau klik link ini untuk mengunduhnya.