Tes CPNS, Ujian Sistem LJK Lebih Berisiko Dibanding CAT

Tes CPNS, Ujian Sistem LJK Lebih Berisiko Dibanding CAT
Tes CPNS, Ujian Sistem LJK Lebih Berisiko Dibanding CAT | Idamanseo ~ Seleksi tes pada penerimaan CPNS yang digelar pemerintah di tahun 2013 ini akan dilaksanakan dengan dua metode yaitu dengan sistem computer assisted test (CAT) dan sistem lembar jawab komputer (LJK). Terhadap pelaksanaan tes dari kedua metode ini, ujian sistem LJK lebih berisiko ketimbang CAT. Berikut informasi seperti dikutip dari situs Menpan.go.id (10/10/2013).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menegaskan, resiko ujian menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) lebih kecil dibanding dengan ujian dengan sistem Lembar Jawab Komputer (LJK).

Panitia Seleksi Nasional CPNS tahun 2013 telah mengidentifikasi titik krisis dan resiko yang mungkin timbul dalam proses pelaksanaan pengadaan CPNS, dari tenaga honorer kategori II maupun dari pelamar umum.

Resiko pada CAT yang mungkin terjadi menurut Menpan RB antara lain listrik mati, jaringan terganggu, aplikasi bermasalah, dan kecurangan dengan adanya joki. Semua itu bisa diantisipasi, jika listrik mati dengan otomatisasi ke genset, kalau jaringan, harus dipilih penyedia jaringan berkompeten, uji coba aplikasi sesuai beban riil.

"Untuk mengantisipasi adanya joki, kontrol identitas harus ketat dan CCTV," ujar Menpan RB Azwar Abubakar saat memberi pengarahan dalam acara Mitigasi Resiko Seleksi Nasional CPNS Tahun 2013 di BPKP, Kamis (10/10).

Menpan RB Azwar Abubakar meminta agar Tim Pengawas Panselnas segera menyusun upaya mitigasi resiko, mulai dari proses pengumuman, pelamaran, pelaksanaan tes, pengolahan LJK, penetapan pengumuman hasil tes, proses penetapan NIP, dan penempatan pegawai.

Manajemen instansi pelaksana pengadaan CPNS bertindak sebagai penanggungjawab utama dalam upaya mitigasi resiko tersebut. Resiko pengadaan CPNS dan upaya mitigasinya perlu diinformasikan kepada seluruh instansi yang melaksanakan seleksi CPNS tahun 2013, untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan pengadaan CPNS tahun 2013.

Menpan RB Azwar Abubakar menambahkan, tujuan dari mitigasi resiko untuk membangun kesadaran dan meningkatkan kewaspadaan pelaksanaan pengadaan CPNS akan resiko yang mungkin timbul. Selain itu, juga mendorong koordinasi pelaksanaan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh Panselda/Panselwil dengan tim pengawas di daerah, yang merupakan perwakilan dari BPKP setempat.

Sementara itu Deputi Kepala BPKP Bidang Polsoskam Binsar Simanjuntak selaku Sekretaris Tim Pengawas Panselnas CPNS Tahun 2013 mengatakan, contoh resiko dan mitigasi pada pelaksanaan seleksi CPNS antara lain pada tahap persiapan penggandaan naskah soal.

Di sana dapat terjadi pencetakan yang tidak selesai tepat waktu, naskah soal bocor saat penggandaan dan dapat dicopy oleh pihak yang tidak berhak, hasil cetakan sub standar, hasil cetakan LJK mudah rusak, dan jumlah cetakan tidak sesuai dengan jumlah peserta ujian.

Menurutnya, semua itu dapat dimitigasi dengan pemilihan rekanan yang kompeten, pengawasan personil di percetakan mulai dari decript soal sampai dengan pengamplopan. Selain itu, pengamanan oleh pihak tim independen seperti LSM dan Polri, pemeriksaan kualitas kertas, dan mengontrol jumlah peserta dengan jumlah soal/LJK dalam kontrak.

Lain lagi halnya dengan tahap pelaksanaan ujian, lanjut Binsar, dengan resiko pengawas ujian yang tidak kompeten dan independen, ruang ujian dapat diakses oleh yang tidak berhak, adanya joki ujian dan adanya kecurangan antar peserta ujian. Contoh mitigasi yang dapat dilakukan adalah adanya pakta integritas dan pemilihan pengawas yang kompeten, pembatasan akses ke ruang ujian dan harus memakai tanda pengenal, pengecekan foto peserta ujian, dan pengawasan langsung kepada peserta ujian.

Di samping itu, pada pasca pengolahan hasil ujian, Jumlah LJK yang diterima dan dinilai bisa jadi berbeda, serta pemindaian nilai LJK ke dalam daftar nilai dapat berubah. Hal tersebut dapat diakali dengan penyegelan amplop LJK, kontrol daftar nilai peserta dengan jumlah penerimaan LJK dan penyerahan nilai, serta kontrol nilai per LJK dengan pengumuman dan adanya prosedur uji petik.