Mengenal Standar Kualitas Uang Rupiah

Mengenal Standar Kualitas Uang Rupiah
Mengenal Standar Kualitas Uang Rupiah | Idamanseo ~ Sebelumnya telah memuat dokumentasi dan info cara cek dan mengenali ciri-ciri keaslian Uang Rupiah. Untuk kita bisa mengenali Uang Rupiah asli, seperti tips yang diberikan oleh Bank Indonesia, Uang Rupiah memiliki ciri-ciri berupa tanda-tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.

Secara umum ciri-ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali dari unsur pengaman yang tertanam pada bahan uang dan teknik cetak yang digunakan (lihat di sini).

Lantas bagaimana dengan standar kualitas Uang Rupiah? Pastikan Uang Rupiah yang dipegang saat ini adalah Uang Layak Edar (ULE) yang sesuai dengan standar kualitas Uang Rupiah yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Uang Layak Edar dan Uang Tidak Layak Edar

Uang Layak Edar (ULE) adalah uang asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Uang Tidak Layak Edar (UTLE) adalah Uang asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu Uang lusuh, Uang Cacat, Uang Rusak dan Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
  • Uang Lusuh adalah Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya tetapi kondisi Uang telah berubah yang disebabkan antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, coret-coretan.
  • Uang Cacat adalah Uang hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Uang Rusak adalah Uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya antara lain karena robek, atau Uang yang mengerut.

Kriteria Rupiah Layak Edar dan Rupiah Tidak Layak Edar

RUPIAH KERTAS

Rupiah Kertas yang dapat diedarkan kembali adalah Rupiah yang memenuhi kriteria layak edar seperti:
  • Rupiah asli bukan Rupiah palsu dan Rupiah yang diduga palsu serta Rupiah tiruan
  • Emisi Rupiah yang masih berlaku
  • Rupiah tersebut tidak mengalami kerusakan (lubang, robek, selotip, terbakar dan hilang sebagian) yang besarnya melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia
  • Rupiah yang kondisinya lebih lusuh dan/atau lebih kotor dibandingkan dengan Standar Visual Rupiah Layak Edar yang ditetapkan Bank Indonesia

RUPIAH LOGAM

Rupiah Logam yang dapat diedarkan kembali adalah Rupiah Logam yang memenuhi kriteria layak edar seperti:
  • Rupiah logam asli
  • Tidak berubah warna yang disebabkan oleh zat kimia, terbakar, kotor dan korosi
  • Tidak terdapat lubang, bagian yang hilang, terpotong dan bengkok/lekuk
  • Memiliki bentuk standar

Untuk melihat dan mengenal Standar Kualitas Uang Rupiah ini, selengkapnya dapat dilihat pada panduan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Silahkan cek pada tautan ini.

Seperti apa bentuk uang lusuh atau Uang Tidak Layak Edar (UTLE) itu?, info lebih lengkap bisa dilihat di sini, dan cek daftar Rupiah yang dicabut atau ditarik dari peredaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tautan ini.

Demikian info Mengenal Standar Kualitas Uang Rupiah, semoga bermanfaat..