Surat Kepala BKN Tentang Batas Usia Pensiun (BUP) PNS Sesuai UU ASN

Surat Kepala BKN Tentang Batas Usia Pensiun (BUP) PNS Sesuai UU ASN
Surat Kepala BKN Tentang Batas Usia Pensiun (BUP) PNS Sesuai UU ASN | Idamanseo ~ Terkait telah ditandanganinya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014, yang di dalamnya mengatur Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengeluarkan surat bernomor K.26-30/V.7-3/99 tertanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Berikut informasi seperti dilansir laman resmi situs BKN (18/1/2013).

Landasan Operasional BUP PNS sesuai UU ASN Diterbitkan

Jakarta-Humas BKN, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai petunjuk teknis untuk perpanjangan BUP bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas telah diterbitkan. Surat Kepala BKN tersebut bernomor: K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 17 Januari 2014. Demikian disampaikan Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto kepada Humas BKN di Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Ditambahkan Haryomo bahwa terbitnya Surat Kepala BKN tesebut berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Menteri PAN & RB Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal tindaklanjut UU ASN. Terkait BUP PNS, lebih jauh Haryomo menambahkan bahwa sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan 3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS. Surat Kepala BKN tersebut juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus.

Unduh Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.7-3/99 di link tautan ini atau di sini.