Permendikbud No 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah | Idamanseo ~ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan aturan yang memuat tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2015 dan diundangkan pada 29 Desember 2015
Berdasarkan Permendikbud ini, kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 menekankan bahwa sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah adalah kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya untuk melihat Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah ini dapat diunduh pada tautan berikut di bawah ini.
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.