Surat Edaran Menpan RB Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan

Surat Edaran Menpan RB Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan | Idamanseo ~ Bulan Ramadhan tahun 2016 akan segera tiba. Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama Islam, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja ASN, TNI dan Polri selama bulan Ramadhan tahun 2016. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan surat edaran tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan 2016.

Penetapan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Pada Bulan Ramadhan.


Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 03 Tahun 2016, berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan tahun 2016 :

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja

Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08.00 - 15.00;
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 - 12.30.

Hari Jumat Pukul : 08.00 - 15.30;
Waktu Istirahat Pukul : 11.30 - 12.30.

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja

Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul : 08.00 - 14.00;
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 - 12.30.

Hari Jumat Pukul : 08.00 - 14.30;
Waktu Istirahat Pukul : 11.30 - 12.30.

3. Jumlah jam kerja bagi instasi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Untuk mengunduh Surat Edaran Menpan RB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Pada Bulan Ramadhan dapat mengunjungi langsung website Kemenpan RB di tautan ini. Semoga bermanfat.