Gaji ke-14 Dibayar Juni, Bulan Juli Pembayaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2016 | Idamanseo ~ Pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2016 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rencananya dibayarkan bersamaan, tidak jadi dibayar sekaligus. Karena harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Gaji ke-14 atau yang disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) rencananya akan dibayarkan lebih dahulu yakni pada bulan Juni 2016 ini. Sementara untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli 2016 mendatang.
Dirilis dan dikutip dari laman resmi situs Menpan (02/06/2016), bahwa Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tidak Sekaligus.
Para PNS yang sudah bersiap-siap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 jelang lebaran, harus kembali mengubah rencana. Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata tidak jadi.
THR atau yang sering disebut gaji ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu dikarenakan kondisi keuangan negara. "Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus," ujarnya di Jakarta, Kamis (02/06).
Dikatakan, ketentuan mengena gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). "Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden," terang Setiawan.
Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. "Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan," jelas Setiawan. (www.menpan.go.id)