PP Nomor 19, 20, 21, 22 Tahun 2016 Tentang Gaji Ke-13 dan THR | Idamanseo ~ Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) dalam tahun anggaran 2016 bagi PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016.
Berikut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19, 20, 21, 22 Tahun 2016 Tentang Gaji Ke-13 dan THR.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Negara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.
Untuk melihat selengkapnya PP Nomor 19, 20, 21, 22 Tahun 2016 dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
PP Nomor 19 Tahun 2016
PP Nomor 20 Tahun 2016
PP Nomor 21 Tahun 2016
PP Nomor 22 Tahun 2016
Unduh PMK Nomor 96, 97, 98, 99 Tahun 2016 Tentang Gaji Ke-13 dan THR di SINI.