Surat Edaran Mendikbud Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan | Idamanseo ~ Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat Edaran Mendikbud tersebut diterbitkan tertanggal 18 Agustus 2016 dan ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pengelola Pendidikan di Provinsi, Kepala Dinas Pengelola Kebudayaan di Provinsi, Kepala Dinas Pengelola Pendidikan di Kabupaten/Kota, serta Kepala Dinas Pengelola Kebudayaan di Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
Surat Edaran Mendikbud tersebut diterbitkan Dalam Rangka menindaklanjuti Pasal 212 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Selengkapnya untuk melihat dapat mengunduh Surat Edaran Mendikbud Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di tautan bawah ini.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 6 Tahun 2016 atau di sini;
Lampiran Surat Edaran Mendikbud Nomor 6 Tahun 2016.