1 Januari 2013, Kode Etik Guru Dilaksanakan dan Ditegakkan

1 Januari 2013, Kode Etik Guru Dilaksanakan dan ditegakkan
1 Januari 2013, Kode Etik Guru Dilaksanakan dan ditegakkan - Kode Etik Guru akan mulai dilaksanakan dan ditegakkan pada 1 januari 2013. Pencanangan untuk memulai penegakan kode etik guru bertepatan dengan peringatan Hari guru Nasional 2012 dan HUT ke-67 PGRI yang mengusung tema "Memacu Profesionalisasi Guru melalui Peningkatan Kompetensi dan Penegakan Kode Etik".

Kutipan Sambutan Ketua Umum PB PGRI pada Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI.

Guru telah ditetapkan sebagai profesi pada akhir tahun 2004 oleh Bapak Presiden. Undang-Undang Guru diperjuangkan oleh PGRI dan disahkan pada akhir tahun 2005. PGRI pada tahun 2008 telah menyusun dan menetapkan kode etik guru yang lebih lengkap dan rinci sebagai perbaikan atas kode etik yang telah dimiliki sejak tahun 1973. Kode Etik itu berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Kode etik guru akan mulai dilaksanakan dan ditegakkan pada 1 Januari 2013. Direncanakan tanda dimulai pelaksanakannya akan disampaikan Presiden RI pada puncak Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI.

Pelaksanaan kode etik secara konsekuen ini akan menjadi sejarah baru dalam kehidupan guru di Indonesia, sebagai upaya mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, terlindungi, dan bermartabat. Para guru pasti akan merasa bangga. Para guru akan semakin terlindungi. Jika dalam pelaksanaan kode etik ada pelanggaran, guru tidak dibenarkan langsung dilaporkan kepada pihak yang berwajib, tetapi kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). PGRI sesuai amanat UU Guru dan Dosen, telah berhasil membentuk DKGI yang akan menegakkan kode etik sampai tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia dan siap bekerja dengan baik.


Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yang akan mulai dilaksanakan dan ditegakkan pada 1 januari 2013 berisi 70 panduan perilaku dan norma bagi guru dalam menjalankan profesinya sebagai pendidik. Dalam Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) mengatur norma guru dalam hubungannya dengan tujuh pihak, yaitu hubungan guru dengan peserta didik, orang tua atau wali murid, masyarakat, sekolah dan rekan sejawat, profesinya, organisasi profesi guru, dan pemerintah. Semoga bermanfaat.