Kode Etik Guru Indonesia

Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia - Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional serta menjadi langkah penting untuk memacu profesionalisasi dalam pembangunan karakter bangsa.

Sebagai pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, guru Indonesia diharapkan dapat mengemban dan melaksanakan kode etik dalam rangka menegakkan kehormatan dan wibawa guru yang profesional.

Apa saja yang menjadi kode etik guru Indonesia? Secara garis besar Kode Etik Guru Indonesia terdiri dari 6 (enam) bagian dan 11 (sebelas) pasal yang meliputi Pengertian, Tujuan, dan Fungsi; Sumpah/Janji Guru Indonesia; Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional; Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi; Ketentuan Tambahan; dan Penutup. Untuk selengkapnya bagi yang ingin mengetahui Kode Etik Guru Indonesia, bisa membacanya di sini.

Kode Etik Guru Indonesia merupakan acuan dan pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.