Kurikulum 2013, Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Wajib di SD

Kurikulum 2013, Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Wajib di SD
Kurikulum 2013, Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Wajib di SD - Pada Juni 2013 direncanakan perubahan kurikulum baru pendidikan akan mulai diterapkan di sekolah yang ada di Indonesia.

Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menggodok kegiatan kepramukaan untuk dijadikan ekstrakurikuler wajib di sekolah. Kegiatan Praja Muda Karana atau biasa akrab disebut Pramuka, akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar.

Dirilis laman Kemdikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan, Pramuka bukan menjadi mata pelajaran wajib, melainkan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler.

Dikatakan M Nuh, setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. "Pertama, dasar legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya,". Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Alasan kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. "Dari sisi organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami sarankan ekstra yang satu ini wajib di semua level, terutama untuk siswa SD/ MI," ucapnya.

Rencana ini masih akan dimatangkan dengan melibatkan pihak lain. Mendikbud menuturkan, akan ada segitiga yang akan terlibat dalam pematangan konsep Pramuka menjadi ekskul wajib, yaitu segitiga antara Kemdikbud, Kemenpora, dan Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka.

Beberapa hal yang akan dilakukan untuk mendukung Pramuka sebagai ekskul wajib antara lain melakukan penataran untuk guru-guru pengajar Pramuka. Bahkan rencananya, guru pengajar Pramuka bisa mendapat kredit poin dan bisa masuk dalam penghitungan jam mengajar profesi guru. Selain itu juga akan dilakukan revitalisasi organisasi di tiap sekolah, serta dukungan pendanaan dari Kemdikbud.