20 Kementerian/Lembaga Per Januari 2012 Peroleh Tunjangan Kinerja

Perpres Tentang Tunjangan Kinerja di 20 Kementerian/Lembaga Negara - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri. Sebagai upaya mendukung dilaksanakannya Reformasi Birokrasi (RB), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 November lalu telah menandatangani sekaligus 20 (dua puluh) Peraturan Presiden (Perpres) pemberian tunjangan kinerja untuk 20 kementerian/lembaga pemerintah non kementerian (LKNP).

20 Kementerian/Lembaga Per Januari 2012 Peroleh Tunjangan Kinerja

Dalam Perpres itu disebutkan, kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian/Lembaga, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan K/L masing-masing;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain diluat lingkungan instansi asalnya; dan
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Adapun besarnya Tunjangan Kinerja disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1 – 17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp 1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp 19.360.000.

Berikut daftar Perpres tentang Tunjangan Kinerja di 20 Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, yang dapat ditemukan di www.sipuu.setkab.go.id.

Perpres Nomor 101 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Perindustrian

Perpres Nomor 102 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Riset Dan Teknologi

Perpres Nomor 103 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Pertanian

Perpres Nomor 104 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Perpres Nomor 105 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Perumahan Rakyat

Perpres Nomor 106 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Perpres Nomor 107 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

Perpres Nomor 108 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan

Perpres Nomor 109 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Perpres Nomor 110 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Perpres Nomor 111 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Perpres Nomor 112 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Perpres Nomor 113 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

Perpres Nomor 114 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Perpres Nomor 115 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

Perpres Nomor 116 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Sandi Negara

Perpres Nomor 117 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Perpres Nomor 118 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Perpres Nomor 119 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Perpres Nomor 120 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia