Perpres Tentang Tunjangan Kinerja di 20 Kementerian/Lembaga Negara - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri. Sebagai upaya mendukung dilaksanakannya Reformasi Birokrasi (RB), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 November lalu telah menandatangani sekaligus 20 (dua puluh) Peraturan Presiden (Perpres) pemberian tunjangan kinerja untuk 20 kementerian/lembaga pemerintah non kementerian (LKNP).
Dalam Perpres itu disebutkan, kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian/Lembaga, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan K/L masing-masing;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain diluat lingkungan instansi asalnya; dan
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Adapun besarnya Tunjangan Kinerja disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1 – 17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp 1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp 19.360.000.
Berikut daftar Perpres tentang Tunjangan Kinerja di 20 Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, yang dapat ditemukan di www.sipuu.setkab.go.id.
Perpres Nomor 101 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Perindustrian
Perpres Nomor 102 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Riset Dan Teknologi
Perpres Nomor 103 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Pertanian
Perpres Nomor 104 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Perpres Nomor 105 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Perumahan Rakyat
Perpres Nomor 106 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perpres Nomor 107 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
Perpres Nomor 108 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan
Perpres Nomor 109 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Perpres Nomor 110 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Perpres Nomor 111 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Perpres Nomor 112 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Perpres Nomor 113 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional
Perpres Nomor 114 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Perpres Nomor 115 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Perpres Nomor 116 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Sandi Negara
Perpres Nomor 117 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Perpres Nomor 118 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Perpres Nomor 119 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Perpres Nomor 120 Tahun 2012: Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia