Dipidana Karena Jabatan, PNS Akan Diberhentikan Tidak Hormat

Dipidana Karena Jabatan, PNS Akan Diberhentikan Tidak Hormat
Dipidana Karena Jabatan, PNS Akan Diberhentikan Tidak Hormat - Terkait dengan masalah disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 20 November lalu mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada semua pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, semua pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi; dan semua pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota.

Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.326-2/99 tanggal 20 November 2012 tentang PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana. Di surat edaran tersebut dijelaskan regulasi tentang pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena jabatan.

Dirilis laman BKN, keluarnya surat tersebut merupakan untuk menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap norma, standar dan prosedur bidang Kepegawaian yang terjadi baik di instansi pusat maupun daerah sebagaimana diberitakan di berbagai media masa akhir-akhir ini.