Kemendikbud Siapkan PP Pembubaran Kuliah Kelas Jauh - Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewacanakan untuk mengakhiri praktek kuliah kelas jauh.
Kemendikbud sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk membubarkan praktek kuliah kelas jauh. Pembubaran itu didasarkan banyaknya kampus yang membuka kelas jauh yang berdampak negatif dan diantaranya ternyata ada kampus abal-abal yang melansir ijazah ilegal. Alhasil, banyak masyarakat menjadi korban. Demikian seperti kabar pendidikan yang ditelusuri.
Kemendikbud sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk membubarkan praktek kuliah kelas jauh. Pembubaran itu didasarkan banyaknya kampus yang membuka kelas jauh yang berdampak negatif dan diantaranya ternyata ada kampus abal-abal yang melansir ijazah ilegal. Alhasil, banyak masyarakat menjadi korban. Demikian seperti kabar pendidikan yang ditelusuri.
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Achmad Jazidie mengaku kesulitan menertibkan kampus-kampus yang membuka kelas jauh. "Kita sulit menindak karena tidak memiliki cantolan hukumnya," ujar guru besar Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) itu.
Achmad Jazidie menuturkan saat ini Kemendikbud mewacanakan untuk mengakhiri praktek kuliah kelas jauh. Jalannya adalah dengan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang merujuk ke Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Secara tegas PP ini mengatur tentang pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi (PT). Draf PP tersebut sudah matang. Tinggal tahap harmonisasi lintas kementerian. Dengan PP itu, Ditjen Dikti memiliki "senjata" untuk menindak kampus-kampus bandel yang masih tetap menjalankan praktek kelas jauh. Mulai dari menegur hingga menutup.
Jazidie menegaskan bahwa pembukaan kelas jauh ini sudah masuk ranah pidana karena mengandung unsur penipuan. Karena itu, kepolisian sejatinya bisa menindak kampus-kampus nakal tersebut. Sayangnya, sejauh ini polisi belum mengambil tindakan apa pun.
Melihat gerak perkembangan kelas jauh yang kian tidak terkendali, banyak masyarakat yang menjadi korban. Publik tidak sadar menjadi korban penipuan. Mereka baru sadar ketika, misalnya, ditolak mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena berijazah keluaran kelas jauh.
Belakang sejumlah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) intens berhubungan dengan Kemendikbud untuk menanyakan keabsahan ijazah para kandidat CPNS. Ternyata memang banyak kandidat CPNS yang berijazah dari kelas jauh. "Kita jelaskan apa adanya. Ijazah itu tidak sah karena keluaran kelas jauh," ujar Jazidie.
Dia mengingatkan masyarakat jangan mudah tertipu dengan praktek kuliah kelas jauh itu. Jangan tergiur dengan biaya murah dan hanya kuliah di akhir pekan saja. Jazidie mengatakan, ada sejumlah kampus dari Malang, Jawa Timur, yang masih nekat membuka kelas jauh di luar Pulau Jawa. "Mereka ini niatnya menipu. Bukan mencerdaskan orang," ujarnya.
Jazidie mengatakan, ada perbedaan antara kelas jauh dengan program studi (prodi) di luar domisili. Prodi di luar domisili ijazahnya diakui seperti ijazah dari kampus induk. Contoh prodi di luar domisili adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membuka prodi di Jakarta. Aktifitas akademiknya sama dengan di kampus induk. Pengajaran, penelitian, hingga pengabdian masyarakat dilakukan di kawasan di luar domisili.
Nah, lain lagi dengan kuliah kelas jauh. Mereka biasanya menggunakan ruko atau menyewa sekolah. Kelas jauh ini membuka jam pembelajaran pada Sabtu dan Minggu. Tenaga pengajarnya bukan dosen dari kampus induk yang menetap di luar domisili. Tapi, menyewa dosen-dosen baru dari kawasan setempat.
Lihat beritanya di sini.