Perpres Pemberian Tunjangan Kinerja (Remunerasi) 2012 - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 November lalu telah menandatangani sekaligus 20 (dua puluh) Peraturan Presiden (Perpres) pemberian tunjangan kinerja (remunerasi) untuk 20 kementerian/lembaga pemerintah non kementerian (LKNP).
Sebanyak 20 kementerian/lembaga yang mendapatkan persetujuan sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 adalah :
Sebanyak 20 kementerian/lembaga yang mendapatkan persetujuan sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 adalah :
1. Kementrian Perindustrian
2. Kementrian Riset Dan Teknologi
3. Kementrian Pertanian
4. Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
5. Kementrian Perumahan Rakyat
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal
7. Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
8. Badan Pengawasan Obat Dan Makanan
9. Badan Kepegawaian Negara
10. Badan Pusat Statistik
11. Badan Tenaga Nuklir Nasional
12. Lembaga Administrasi Negara
13. Lembaga Ketahanan Nasional
14. Arsip Nasional Republik Indonesia
15. Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
16. Lembaga Sandi Negara
17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
18. Badan Narkotika Nasional
19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Dalam Perpres disebutkan, kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian/Lembaga, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan K/L masing-masing;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain diluat lingkungan instansi asalnya; dan
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Tunjangan kinerja (remunerasi) dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Besaran tunjangan kinerja (remunerasi) disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1 – 17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp 1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp 19.360.000.