Mendikbud: Buku Kurikulum 2013 Akan Siap Sesuai Jadwal ~ Terkait pengadaan buku yang merupakan tahapan penting implementasi kurikulum 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan optimismenya bahwa urusan buku untuk kurikulum 2013 akan siap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
(Mendikbud, memperlihatkan buku-buku kurikulum baru/Image: jpnn.com)
"Buku final yang siap cetak dijadwalkan selesai 2 Mei, jadi kalau sekarang belum selesai ya nggak apa-apa, wong belum jadwalnya," ujar Mendikbud, di ruang kerjanya, Senayan Jakarta, Jumat (22/03/2013), dikutip dari rilis Kemdiknas.go.id.
Mendikbud menambahkan bahwa saat ini buku untuk kurikulum 2013 sedang memasuki proses pelelangan. Panitia pengadaan barang dan jasa untuk pencetakan dan distribusi buku kurikulum 2013 tersebut sudah dibentuk, dan sudah mulai bekerja. "Minggu depan, 25 Maret 2013 dijadwalkan pengumuman lelang melalui e-procurement," kata Mendikbud.
Pada tanggal 2 Mei 2013 dijadwalkan sudah ada pemenang untuk pekerjaan tersebut, dan buku yang akan dicetak juga sudah siap, ujar mantan Menkominfo tersebut. "Pemenang lelang tersebut akan mengerjakannya selama 70 hari kerja, sehingga dijadwalkan 10 Juli sudah sampai ke tangan siswa," kata Mendikbud.
Pada tanggal 2 Mei 2013 dijadwalkan sudah ada pemenang untuk pekerjaan tersebut, dan buku yang akan dicetak juga sudah siap, ujar mantan Menkominfo tersebut. "Pemenang lelang tersebut akan mengerjakannya selama 70 hari kerja, sehingga dijadwalkan 10 Juli sudah sampai ke tangan siswa," katanya menambahkan.
Buku untuk kurikulum 2013 dibedakan menjadi dua jenis yaitu buku untuk guru dan buku untuk siswa. Buku untuk siswa akan dikirim ke sekolah oleh perusahaan pemenang lelang, sedangkan buku untuk guru akan dikirim ke dinas pendidikan.
Mendikbud juga menjelaskan buku untuk sekolah dasar (SD), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dibiayai dari daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) Kemdikbud, sedangkan buku untuk sekolah menengah pertama (SMP) dari dana alokasi khusus (DAK) yang ditransfer ke provinsi.