PMK Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD T.A 2013

PMK Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD T.A 2013 ~ Menteri Keuangan telah menetapkan dua aturan baru terkait tunjangan profesi guru (TPG) dan dana tambahan penghasilan (DTP) bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) untuk tahun anggaran 2013.

PMK Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD T.A 2013

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Permenkeu Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013, serta Permenkeu Nomor 42/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013.

Dalam PMK yang ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2013 tersebut dikatakan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2012. TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas).

Sedangkan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD. Dan alokasi DTP Guru PNSD per orang per bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak termasuk bulan ke-13 (ketiga belas).

Selengkapnya dan bagi yang membutuhkan rinciannya, PMK Nomor 41/PMK.07/2013 dapat di lihat di tautan ini, dan PMK Nomor 42/PMK.07/2013 silahkan lihat di tautan ini. Semoga bermanfaat.