Aturan Baru Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS ~ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) memperbarui Surat Edaran (SE) Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013.
Melalui SE Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar yang baru ini, diatur persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.
Ketentuan pemberian Tugas Belajar kepada PNS menurut SE yang baru ini dikatakan, Tugas Belajar hanya diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS, Untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi, dan mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang.
Pada poin 3.1.d SE Menpan-RB ini dikatakan, bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) instansi masing-masing.
SE Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2013 ini menegaskan bahwa usia maksimal PNS yang mendapatkan tugas belajar untuk program Diploma I, II, III, dan Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 tahun; program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 tahun; dan program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 tahun.
Dan untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal dapat ditetapkan menjadi: program Diploma I, II, III, dan Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 tahun; program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 tahun; dan program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 tahun.
Bagi PNS peserta tugas belajar yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya. Sedangkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya.
Mengenai pemberian Izin Belajar, menurut SE ini dikatakan, pemberian Izin Belajar kepada PNS bisa diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS, mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang, dan tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instanti.
Untuk Izin Belajar, SE Menpan-RB ini menegaskan, biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan, program studi di dalam negeri yang akan diikuti dalam Tugas Belajar maupun Izin Belajar harus mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang, dan PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
Selengkapnya dan bagi yang ingin melihat lebih rinci SE Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar yang baru ini, bisa dilihat dan ditemukan di tautan ini di situs menpan.go.id.
Semoga bermanfaat..