Cek SK Tunjangan Profesi Guru 2013 di P2TK Dikdas

Cek SK Tunjangan Profesi Guru 2013 di P2TK Dikdas ~ Untuk mengetahui status penerbitan SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 sudah terbit atau belum, pengecekan bisa dilakukan secara online di website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar.

Seperti diketahui belakangan memang ramai yang kesulitan mengakses website Direktorat P2TK Dikdas untuk melakukan pengecekan terhadap status SK Tunjangan Profesi tahun 2013 apakah status Sudah SK atau Belum. Hal ini mungkin dikarenakan beberapa hal seperti terlalu banyak yang mengakses website tersebut sehingga server down atau mungkin juga website memang sedang dalam pemeliharaan sehingga tidak bisa diakses.

Mencoba mengaksesnya malam ini (13/04/2013) untuk mengecek status SK Tunjangan Profesi 2013 ternyata mendapatkan celah mengakses web tersebut. Semoga bagi rekan-rekan guru yang ingin mengecek SK Tunjangan Profesi 2013 juga bisa mengaksesnya.

Langkah-langkah Cek SK Tunjangan Profesi Guru 2013 di P2TK Dikdas

1. Kunjungi Website Direktorat P2TK Dikdas pengecekan Tunjangan Guru di http://116.66.201.163:8000/index.php. (Saran: mengingat server ini ramai yang mengakses, coba akses pada waktu sepi misal tengah malam atau subuh)

Update : berikut link Alamat Baru Direktorat P2TK Dikdas Cek SK Tunjangan Guru

2. Apabila berhasil membuka web Direktorat P2TK Dikdas, pada kiri halaman terdapat pilihan Jenis Tunjangan (Profesi/Fungsional/Khusus/Bantuan Kualifikasi Akademik) yang dapat dipilih.

3. Dan pada kanan halaman terdapat menu Info SK. Silahkan Isi dan Login. (caranya: masukan NUPTK dan Password yakni tanggal lahir dengan format tahun bulan tanggal/YYYYMMDD, Contoh = 19710413)

Cek SK Tunjangan Profesi Guru 2013 di P2TK Dikdas

4. Jika berhasil login, data akan tampil seperti di bawah ini.

Cek SK Tunjangan Profesi Guru 2013 di P2TK Dikdas

Pada bagian bawah/akhir tampilan data tersebut terdapat catatan yang perlu diperhatikan bahwa: Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.

Semoga bermanfaat..