Dapodik Sebagai Referensi Penerbitan SK Tunjangan Guru ~ Selama ini beredar isu yang tidak benar, bahwa Dapodik seolah-olah telah menjadi penentu bagi penerbitan SK tunjangan guru. Padahal yang benar, Dapodik hanya menjaring data PTK, tidak menetapkan. Yang menetapkan adalah Direktorat Pembinaan PTK.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno, S.Pd., M.A, seperti disampaikan dalam rilis website Direktorat Jenderal Dikdas (17/05/2013).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno, S.Pd., M.A, seperti disampaikan dalam rilis website Direktorat Jenderal Dikdas (17/05/2013).
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selain mendata satuan pendidikan dan peserta didik, juga diperuntukkan untuk menjaring data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Sehingga, Dapodik bisa berfungsi sebagai referensi bagi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat Pembinaan PTK) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) tunjangan guru.
Dapodik menjaring tiga entitas data, yang salah satunya adalah PTK. Data PTK yang dijaring Dapodik, kemudian dijadikan sumber atau referensi bagi Direktorat Pembinaan PTK untuk menerbitkan SK, misalkan SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Supriyatno memberikan contoh, misalnya tentang terbitnya SK Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, itu ya tentu melalui proses sebagaimana yang tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, demikian diungkapkan Supriyatno, seperti dikutip dari rilis tersebut.
Lebih lanjut seperti dikatakan Supriyatno, Data dalam Dapodik harus lengkap, wajar dan benar. Karena Dapodik telah ditetapkan sebagai referensi bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan amanah Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.
Dalam rilis tersebut, Supriyatno mengharapkan bagi yang belum melengkapi data dalam Dapodik, diharapkan segera untuk melengkapinya.
Hasil Dapodik Dekati 98 Persen
Sementara dalam rilis sebelumnya, seperti dikatakan Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar ini bahwa hasil Dapodik telah mendekati 98 persen.
"Alhamdulillah hingga saat ini, secara kuantitas sudah mendekati 98 persen. Ini terhitung cepat karena program ini terhitung baru, tahun 2012 kemarin dimulai," ujar Supriyatno.
Progres nasional Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2012 sudah mencapai 97.17 persen, dengan pendataan Dapodik pada tiga entitas, yaitu pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan, dan peserta didik pada seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar se-Indonesia (sekitar 185.005 satuan pendidikan).
Berikut Progres Dapodik terhitung 16 Mei 2013, pukul 11.30 WIB.
Sumber: dikdas.kemdikbud.go.id