Kemendikbud: UN SD Tidak Serta Merta Dihapus

Kemendikbud: UN SD Tidak Serta Merta Dihapus ~ Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013, seperti diberitakan Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat ditiadakan atau dihapus mulai tahun ajaran 2013/2014. Menanggapi pemberitaan ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh menegaskan, bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini tidak serta merta menghapus UN jenjang SD.

Kemendikbud: UN SD Tidak Serta Merta Dihapus

PP Nomor 32 Tahun 2013 Tidak Serta Merta Hapus UN SD

"PP tersebut tidak serta merta menghapus UN tingkat SD/MI/SDLB dan sederajat. Mohon dibaca hati-hati," demikian ditegaskan Mendikbud Muhammad Nuh, seperti dikutip dari website kemdiknas.go.id.

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, dalam PP tersebut, disebutkan pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

"Itu bunyi Pasal 67 ayat (1). Pasal yang sama ayat (1a) menyebutkan, ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Ayat 1a-nya dikecualikan. Artinya bisa jadi pengertiannya itu, yang menyelenggarakannya bukan lagi BSNP. Sekarang itu kan yang dominan, soal untuk UN SD dikembangkan oleh provinsi 75 persen, dan 25 persen dari pusat. Kita berikan kisi-kisinya," demikian dijelaskan Mendikbud.

Menurut Mendikbud, nasib pelaksanaan UN akan ditentukan melalui konvensi nasionai. Konvensi pendidikan direncanakan digelar September 2013. "Jadi, nasib ujian nasional akan ditentukan nanti melalui konvensi. Jika setiap tahun selalu saja ramai mempermasalahkan ujian nasional, bisa habis energi," katanya.

Mendikbud mengatakan, perlu pencermatan dalam mengartikan kalimat dalam peraturan tersebut. "Memang ada pengecualian, tetapi bisa saja bukan BSNP yang menyelenggarakan ujian nasional," ucapnya.

Karena itu, Mendikbud mengatakan, nasib UN tunggu saja nanti hasil konvensi nasional. Jika dihapus maka apa gantinya. Atau jika dipertahankan, bagaimana pelaksanaannya. Terkait wacana penghapusan UN tingkat Sekolah Dasar (SD), Mendikbud mengatakan, itu juga ditentukan pada konvensi nasional. Mendikbud menyebut Pasal 72 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) jelas menerangkan soal itu.

Sumber: Kemdiknas.go.id