Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru 2013 Belum Terbit

Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru 2013 Belum Terbit ~ Tunjangan Profesi merupakan salah satu jenis tunjangan yang diberikan pada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru 2013 Belum Terbit

Mulai tahun 2013 ini, dana tunjangan bagi guru jenjang pendidikan dasar disalurkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Data guru penerima didasarkan pada validasi data dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun karena penjaringan data guru melalui aplikasi Dapodik belum mencapai 100%, maka verifikasi data guru juga dilakukan secara manual. Demikian dikutip dari rilis situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar

Tunjangan Profesi yang merupakan salah satu jenis tunjangan yang diberikan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik juga didasarkan pada validasi data Dapodik.

Dalam rilis situs tersebut beberapa hari lalu, Direktur P2TK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D. mengungkapkan bahwa penyaluran dana tunjangan profesi guru sudah tersalur sekitar 60%. Harapannya, ini akan naik terus seiring dengan perbaikan data guru melalui Dapodik sekolah.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru yang ingin mendapat tunjangan profesi. Secara administratif, ia harus memiliki sertifikat pendidik yang sah, mengajar 24 jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier), dan memiliki Nomor Registrasi Guru.

Sedangkan secara teknis, guru melakukan pembaruan (update) data melalui aplikasi Dapodik, mengisi penugasan pada rombongan belajar dengan mengisi secara benar mata pelajaran yang diajarkan dan jumlah jam mengajarnya (JJM), statusnya dinyatakan aktif pada Dapodik, dan rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.

Terkait kepala sekolah, ia memiliki kewajiban mengajar enam jam tatap muka. Jika memiliki bidang studi sertifikasi guru kelas, ia harus mengajar salah satu mata pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas di tiga kelas. Jika ia memiliki bidang studi pendidikan jasmani, ia mesti mengajar penjas di dua kelas. Jika ia memiliki bidang studi bahasa Inggris, ia dapat mengajar muatan lokal bahasa Inggris.

Direktur P2TK Dikdas Sumarna Surapranata menjelaskan bahwa ada sejumlah penyebab guru sertifikasi tidak bisa dibuatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi, yakni:
  1. Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel.
  2. Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam mengajar.
  3. Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
  4. Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak ditemukan.
  5. Kelima, sudah memasuki masa pensiun.
  6. Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).
  7. Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.

Secara nasional, progres pengiriman data jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) mencapai angka 97%. Jadi secara teknis satuan pendidikan SD dan SMP sudah mampu mengirimkan Dapodik secara daring (online). Hal ini dapat dimonitoring di laman infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.

Sumarna berharap guru yang belum mendapat tunjangan segera melengkapi data pada aplikasi Dapodik. Ia menjamin dana tunjangan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan sepeser pun.

Demikian share Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru 2013 Belum Terbit, seperti penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan P2TK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D.

semoga bermanfaat..