Mendagri: e-KTP Berupa Chip Tidak Perlu Difotocopy Agar Tidak Rusak ~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi angkat bicara terkait Surat Edaran (SE) Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia mengenai Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Saat ditemui wartawan menjelang Sidang Kabinet Paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/5), Mendagri menjelaskan bahwa surat tertanggal 11 April itu terutama ditujukan untuk Gubernur, Bupati dan Walikota, bukan publik. Demikian seperti dikutip dari Setkab.go.id (08/05/2013)
"Maksudnya, supaya instansi menyiapkan card reader untuk menguji keabsahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Jangan menyuruh masyarakat fotokopi, tapi sediakan card reader," ujar Gamawan.
Menurut Mendagri, Surat Edaran itu untuk meneruskan imbauan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 kepada setiap instansi pemerintah, agar mengadakan mesin pembaca e-KTP segera mungkin.
Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, sesuai SE yang diterbitkannya, e-KTP itu berupa chip, sehingga tidak perlu difotocopy karena akan rusak. "Ini seperti kartu ATM yang tidak perlu dicopy, tapi kenapa kalau kartu ATM kok ngga diributkan ya," ujar Mendagri setengah bertanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, Mendagri mengatakan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
"Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip)," tulis Mendagri.
Mendagri juga mengemukakan, agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap".
"Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” tegas Mendagri.
Kirim Card Reader
Dalam kesmpatan bertemu wartawan itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengemukakan, pemerintah sudah mengirimkan 13 ribu card reader ke daerah pada pengadaan awal.
Kalau ada pihak lain yang ingin memiliki card reader, menurut Mendagri, bisa saja diupayakan sesuai kebutuhan. Namun Mendagri mengingatkan, bahwa e-KTP secara efektif baru berlaku pada 1 Januari 2014 mendatang.