Pengajuan NUPTK Baru 2013 ~ NUPTK merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menjadi kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Bagi para Guru/PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK, menurut info yang diperoleh bahwa Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan kembali dibuka.
Dalam perkembangannya, seperti diketahui NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh Guru/PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian, antara lain Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan.
Berikut informasi terbaru yang dapat dishare pada kesempatan ini tentang Pengajuan NUPTK Baru 2013 yang diperoleh dari situs PADAMU NEGERI KEMDIKBUD yang merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengajuan NUPTK Baru 2013
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Catatan:
Informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru akan tersedia bulan Juni 2013.
Terkait NUPTK, pada post sebelumnya di sini dapat dilihat juga informasi bahwa mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK.
Demikian, semoga bermanfaat..