Edaran MenPAN-RB: PNS Diminta Gunakan Email Resmi Pemerintah Untuk Kegiatan Kedinasan | Idamanseo ~ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dalam melakukan urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat elektronik, menggunaan alamat email resmi pemerintah. Adapun domain yang digunakan yaitu @pnsmail.go.Id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.Id.
Permintaan ini disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 tentang Penggunaan Alamat eMail Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah.
Menurut Menteri PAN-RB Azwal Abubakar seperti dikatakan dalam edaran tersebut, pada saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. Hal ini dirasakan beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara. Oleh karena itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengharapkan dengan adanya Surat Edaran ini dapat digunakan sebagai acuan untuk pemanfaatan email resmi pemerintah sebagai media persuratan elektronik yang resmi dan aman di lingkungan pemerintahan. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah agar seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, sehingga terwujud birokrasi modern dengan komunikasi yang tepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan pemerintah.
Dikatakan dalam edaran tersebut, diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Untuk lebih detail, selengkapnya Surat Edaran MenPAN-RB tentang Penggunaan Alamat eMail Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah ini bisa dilihat/unduh di laman resmi Kementerian PAN-RB di tautan ini.
Demikian share semoga bermanfaat..