PP dan Permenkeu tentang Gaji Ke-13 Tahun 2013 PNS, Pejabat Negara dan Pensiunan | Idamanseo ~ Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 tahun anggaran 2013 kepada PNS, Pejabat Negara dan penerima pensiunan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. PP Nomor 48 Tahun 2013 ditetapkan di Jakarta dan telah ditandatangani Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Juni 2013 yang lalu.
Dan sebagai tindak lanjut dari PP tentang Gaji ke-13 tahun 2013 ini, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 92/PMK.05/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. PMK-92/PMK.05/2013 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2013.
Lebih lanjut dan ingin mengetahui isi PP Nomor 48 Tahun 2013 dan PMK-92/PMK.05/2013 yang mengatur tentang gaji ke-13 tahun 2013 ini, untuk mengunduh silahkan kunjungi tautan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu berikut.
PP No 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
PMK-92/PMK.05/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Semoga bermanfaat..