Prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru PADAMU NEGERI

Prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru Padamu Negeri | Idamanseo ~ Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) melalui Layanan PADAMU NEGERI, telah membuka pendaftaran atau pengajuan NUPTK baru 2013.

Prosedur Registrasi dan Pengajuan NUPTK Baru PADAMU NEGERI

Seperti dikabarkan di situs PADAMU NEGERI bahwa sesuai dengan yang dijadwalkan sejak Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.

Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK.

Bagi Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru. Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6.

Sebelumnya terkait juga dengan pengajuan NUPTK baru 2013, berikut info seperti dikutip dari PADAMU NEGERI.

Pengajuan NUPTK Baru 2013

Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.

3. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
-. Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
-. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

Alur Prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru 2013
  • Untuk memulai proses Registrasi PTK, unduh Formulir A05 (bagi seluruh PTK di Sekolah) dan Formulir A06 (khusus Pengawas Sekolah).
  • PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyaratan yang tercantum dalam formulir.
  • Menyerahkan Formulir dan berkas ke Petugas untuk diperiksa dan guna mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1
  • Setelah mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK lv.1 dari petugas, PTK melakukan pengisian Formulir Data Rinci secara online pada situs http://padamu.siap.web.id. Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera di dalam Tanda Bukti.
  • PTK yang memenuhi syarat dan berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK.
Untuk lebih jelas bisa dilihat pada screenshot alur prosedur registrasi PTK dan pengajuan NUPTK baru di bawah ini, atau dengan mengunjungi langsung link tautan sumber berikut http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6.

Update: Alamat Alternatif Situs Padamu Negeri Kemdikbud, silakan lihat di SINI

Prosedur Registrasi dan Pengajuan NUPTK Baru Padamu Negeri

Prosedur Registrasi dan Pengajuan NUPTK Baru Padamu Negeri

Prosedur Registrasi dan Pengajuan NUPTK Baru Padamu Negeri

semoga bermanfaat..