Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day)

Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day)
Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) | Idamanseo ~ Pada bulan September terdapat Hari yang diperingati secara internasional yaitu Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) yang diperingati setiap tanggal 28 September.

Menelusuri sejarahnya, Hari Hak untuk Tahu mulai diperingati secara internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria, dalam sebuah pertemuan internasional para pembela hak akses atas informasi publik.

Mereka menyepakati ada satu hari yang didedikasikan untuk mempromosikan hak kebebasan memperoleh informasi ke seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk memunculkan kesadaran global akan hak individu dalam mengakses informasi pemerintah dan mengkampanyekan bahwa akses terhadap informasi ini adalah bagian dari hak asasi manusia.

Prinsip-prinsip Hak untuk Tahu :

1. Akses Informasi adalah Hak setiap orang;
2. Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian;
3. Hak untuk Tahu diaplikasikan di semua lembaga publik;
4. Semua permintaan menjadi cepat,sederhana, dan tanpa biaya;
5. Para pejabat memiliki tugas untuk melayani Pemohon;
6. Penolakan harus berdasarkan Undang-Undang;
7. Kepetingan publik menjadi Hak yang lebih tinggi dari kerahasiaan;
8. Setiap orang memiliki hak untuk mengkritisi keputusan yang merugikan;
9. Lembaga publik harus proaktif menginformasikan tentang lembaganya;
10. Hak tersebut dijamin oleh lembaga independen.

Sejak tahun 2002, Hari Hak untuk Tahu mulai dikenal dan berkembang sangat luas. Saat ini, Hari Hak untuk Tahu telah dirayakan di lebih dari 40 negara di seluruh dunia. Di Indonesia hari Hak untuk Tahu tersebut secara resmi mulai diperingati pada 28 September 2010 oleh Komisi Informasi Pusat bersama Komisi Informasi Provinsi yang telah terbentuk saat itu.

Indonesia merupakan Negara kelima di Asia yang memberlakukan Undang-Undang yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak atas informasi publik melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP).

Pemberlakuan secara efektif UU KIP di Indonesia mulai 1 Mei 2010 merupakan bagian dari implementasi semangat transparansi sebagai pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know) yang dijamin pasal 28F UUD 1945, yang menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Perayaan Hari Hak untuk Tahu biasanya diramaikan dengan konferensi, diskusi publik dan debat yang melibatkan para pejabat pemerintah, LSM, dan komisioner Komisi Informasi. Selain itu peringatan Hari Hak untuk Tahu juga dimeriahkan dengan pemberian penghargaan bagi pihak-pihak yang berjasa terhadap praktik akses atas informasi publik, juga release laporan tentang pelaksanaan akses informasi di badan publik, atau laporan berbagai studi atau penelitian dengan tema kebebasan memperoleh informasi atau pemenuhan hak untuk tahu.

Sumber: referensi online informasi Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day)