2 Oktober Hari Batik Nasional, Jangan Lupa Pakai Batik | Idamanseo ~ Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional. Pemilihan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional berdasarkan keputusan UNESCO yaitu Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan, yang secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak benda Warisan Manusia. Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.
Penetapan Hari Batik Nasional merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.
Tahun 2013 ini telah memasuki tahun keempat diperingatinya Hari Batik Nasional.
Hari Batik Nasional, Wajib Pakai Batik
Menelusuri informasi yang dimuat laman Setkab (1/10), Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengingatkan masyarakat di seluruh tanah air untuk mengenakan batik pada Rabu 2 Oktober 2013 karena bertepatan dengan Hari Batik Nasional.
Melalui surat edarannya Nomor SE-12/Seskab/IX/2013, tertanggal 27 September 2013, Seskab Dipo Alam meminta para menteri dan seluruh pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) untuk memerintahkan kepada seluruh pegawai di bawah jajarannya agar memakai baju batik pada hari Rabu tanggal 2 Oktober.
Seskab Dipo Alam juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk memerintahkan seluruh gubernur/bupati dan walikota di tanah air agar mewajibkan seluruh pegawai pemda memakai baju batik.
Perintah wajib memakai baju batik, juga dilayangkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar memerintahkan seluruh pegawai BUMN untuk memakai baju batik pada Hari Batik Nasional, Rabu 2 Oktober 2013.
Selamat Hari Batik Nasional 2 Oktober 2013. Mari lestarikan batik sebagai salah satu warisan budaya dunia yang lahir dari Indonesia.