Cek Status Terbit Ajuan NUPTK Baru Padamu Negeri Kemdikbud | Idamanseo ~ Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI pada beberapa waktu lalu atau tepatnya pada 24 Juni 2013 menerbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru ini hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Bagi PTK yang telah melakukan proses pengajuan NUPTK baru dengan terlebih dahulu melakukan registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK baru pada layanan PADAMU NEGERI, serta dengan mengikuti langkah-langkah dan prosedur yang telah ditetapkan melalui layanan tersebut dan memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, dapat mengecek secara online status penerbitan pengajuan NUPTK baru tersebut apakah telah terbit atau belum.
Berdasarkan informasi yang ditampilkan sebelumnya yang dikutip dari situs PADAMU NEGERI, untuk proses ajuan NUPTK baru ini akan aktif hingga 31 Oktober 2013. Untuk mengecek status penerbitan ajuan NUPTK baru pada layanan PADAMU NEGERI, berikut langkah-langkahnya.
Cara Cek Status Penerbitan Ajuan NUPTK Baru Padamu Negeri Kemdikbud
1. Kunjungi situs NUPTK PADAMU NEGERI KEMDIKBUD di alamat http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu atau http://nuptk.kemdikbud.go.id
2. Pada kolom Cari Data seperti terlihat di bawah ini, ketik atau masukkan Nama/NUPTK/PegID serta Kota Lokasi Sekolah Induk, lalu klik tombol Cari Data.
3. Jika berhasil akan tampil hasil pencarian seperti gambar di bawah ini. Terhadap pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang memenuhi syarat, jika pada proses sebelumnya yang tampil PegID, maka di bawah Nama PTK akan tercantum nomor NUPTK. Untuk melihat lebih rinci seperti tanggal diterbitkannya ajuan NUPTK baru, silakan klik tombol Detil yang ada di samping kanan.
4. Akan terlihat seperti gambar berikut.
Untuk diketahui terhadap NUPTK baru yang diterbitkan, sesuai prosedur pengajuan NUPTK baru, jika pengajuan DISETUJUI, PTK akan menerima Tanda Bukti Penerbitan NUPTK (Surat S11) yang ditanda-tangani oleh Kepala LPMP.
Demikian info Cek Status Terbit Ajuan NUPTK Baru Padamu Negeri Kemdikbud. Semoga bermanfaat..