Intip Nilai Ambang Batas Kelulusan (Passing Grade) CPNS 2013

Intip Nilai Ambang Batas Kelulusan (Passing Grade) CPNS 2013
Intip Nilai Ambang Batas Kelulusan (Passing Grade) CPNS 2013 | Idamanseo ~ Nilai ambang batas kelulusan atau passing grade CPNS 2013 menjadi hal penting yang harus diketahui oleh pelamar CPNS 2013. Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan sistem passing grade dalam rekrutmen CPNS 2013.

Menurut kabar yang ditelusuri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) terbaru, namun draf passing grade baru itu belum bisa diumumkan ke publik karena masih menunggu administrasi penomoran dalam bentuk keputusan menteri atau surat edaran.

Berikut informasi seperti dikutip (20/10/2013), terkait nilai ambang batas kelulusan (passing grade) CPNS 2013.

Naikkan Nilai Ambang Batas Kelulusan CPNS

JAKARTA - Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang belum melaksanakan TKD (tes kompetensi dasar) harus mempersiapkan diri. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) terbaru.

Kepala Biro Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB Totok Kuswandaru mengatakan, draf passing grade baru itu belum bisa diumumkan ke publik karena masih menunggu administrasi penomoran dalam bentuk keputusan menteri atau surat edaran. "Yang jelas, informasi tentang passing grade untuk TKD yang baru sudah keluar," terang dia.

Ketentuan passing grade tersebut berlaku untuk seluruh pelamar CPNS di semua instansi pusat atau daerah. Pada ujian CPNS tahun lalu nilai ambang batas yang dipatok Kemen PAN-RB 275. Rencananya, nilai ambang batas itu dinaikkan menjadi 400. Namun, rencana tersebut direvisi sehingga nilai ambang batas 383.

Revisi itu dilakukan karena nilai rata-rata pelamar CPNS di Kemen PAN-RB rendah. Jika dipaksakan untuk menggunakan nilai ambang batas yang tinggi, bisa dipastikan pelamar yang lulus TKD sedikit dan tidak bisa memenuhi seluruh formasi yang tersedia.

Kebijakan Kemen PAN-RB menetapkan nilai ambang batas itu sejatinya terlambat. Sebab, di sejumlah instansi, ujian atau TKD sudah berlangsung. Misalnya di Kemen PAN-RB sendiri dan Kemenlu. (wan/c11/ca)

Sumber: JPNN

Update:
Lihat info terbaru nilai passing grade CPNS 2013 sistem CAT 250 dan LJK 242

Ingat, Nilai Tes Kompetensi Dasar Bukan Jaminan Lulus CPNS

Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2013 dari jalur umum diingatkan untuk tidak menggantungkan pada hasil nilai Tes Kompetensi Dasar (TKD), karena hasil TKD belum menjadi jaminan lulus seleksi CPNS.

"Nilai tinggi belum tentu di formasinya juga tinggi. Sebaliknya, nilai rendah bukan berarti tidak lulus karena bisa saja di formasi, nilainya tinggi. Jadi, nilai tertinggi dan terendah bukan jaminan lulus tidaknya peserta tes sebagai CPNS," kata Plt Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Otok Kuswandaru di kantornya, pekan lalu.

Otok mencontohkan, hasil seleksi CPNS dengan metode computer assisted test (CAT) di Kementerian PAN-RB pada 29 September hingga 1 Oktober lalu. Nilai tertinggi 383 yang terendah tidak sampai 250. Melihat angka tinggi tersebut belum tentu orangnya lolos karena masih ada tes kompetensi bidang (TKB).

"Jadi bila yang dapat nilai 383 dites TKB dan hasilnya rendah, dan ada pesaingnya di formasi sama nilainya 300 tapi nilai TKB-nya tinggi, yang lolos justru yang nilai 300," terang Otok.

Bagaimana dengan nilai rendah? Menurut Otok, juga masih dilihat dari hasil perolehan masing-masing formasi. Bila formasi operator misalnya tertingginya hanya 260, sudah pasti lolos. Namun bila passing gradenya ditetapkan 270, otomatis peserta di bawah nilai itu dinyatakan tidak lulus dan formasinya dibiarkan kosong.

"Kementerian PAN-RB memang berharap passing grade peserta 400, tapi ternyata tidak ada yang mencapai itu. Karena itu masing-masing instansi akan menentukan passing gradenya sesuai hasil tes CPNS-nya," tandas Plt Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB itu.

Intip Nilai Ambang Batas Kelulusan (Passing Grade) CPNS 2013

11 Daerah Batal Rekrut CPNS Baru

Sementara itu Asisten Deputi Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Arizal megemukakan, sebanyak 11 daerah dari 259 instansi (provinsi, kabupaten/kota) telah membatalkan seleksi penerimaan CPNS, meskipun ke-11 daerah tersebut sudah mendapatkan formasi dari Menteri PAN-RB Azwar Abubakar pada pada Juli lalu.

Arizal menegaskan, tidak ada sanksi bagi daerah yang batal melaksanakan tes CPNS. Hanya saja konsekuensinya, daerah bersangkutan dianggap tidak membutuhkan tambahan pegawai baru lagi.

Ia juga menegaskan, formasi yang sudah diberikan ke-259 daerah berlaku untuk tahun anggaran 2013, sehingga bila ada daerah yang batal melaksanakan seleksi CPNS, jatah formasinya dianggap hangus.

"Misalnya tahun ini diberi jatah 500 pegawai, kalau membatalkan penerimaan CPNS, formasi itu hangus," tegas Arizal di kantornya, Selasa (8/10) pekan lalu.

Diakui Arizal, ada beberapa daerah yang beranggapan bila tahun ini tidak melaksanakan penerimaan CPNS, jatah formasinya bisa ditambah dengan usulan tahun depan. Contohnya tahun ini 500, tahun depan usulan 250 sehingga totalnya 750.

"Formasi tahun 2013 hanya berlaku tahun ini. Kalau maunya ditambahkan dengan usulan 2014 dengan alasan tahun ini tidak melaksanakan, ya tidak boleh," tegas Arizal. (Humas Kementerian PAN-RB/ES)

Sumber: www.setkab.go.id