Pengumuman Hasil TKD CPNS Sekretariat Kabinet 2013

Pengumuman Hasil Tes TKD CPNS Sekretariat Kabinet 2013
Pengumuman Hasil TKD CPNS Sekretariat Kabinet 2013 | Idamanseo ~ Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet tahun 2013 telah diumumkan. Pengumuman diumumkan Ketua Tim Pengadaan CPNS Sekretariat Kabinet Tahun 2013 pada 8 November 2013, melalui Pengumuman Nomor : P. 1077 /ADM/11/2013 tentang Hasil Tes Kompetensi Dasar Dalam Rangka Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Kabinet Tahun 2013.

Diumumkan dalam pengumuman tersebut bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2013, tanggal 17 Oktober 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013, nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar, adalah:
  1. 60% dari nilai maksimal Tes Karakterisitik Pribadi (TKP), yaitu memiliki nilai ambang batas 105;
  2. 50% dari nilai maksimal Tes Intelegensia Umum (TIU), yaitu memiliki nilai ambang batas 75;
  3. 40% dari nilai maksimum Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yaitu memiliki nilai ambang batas 70.
Lebih lanjut diumumkan, berdasarkan hasil Tes Kompetensi Dasar yang diselenggarakan pada tanggal 24 Oktober 2013 di Badan Kepegawaian Negara dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: R/481/M.PAN-RB/10/2013, tanggal 25 Oktober 2013, serta keputusan rapat Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Kabinet Tahun 2013 pada hari Senin tanggal 4 November 2013, Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Kabinet Tahun 2013, dengan ini menetapkan:
  1. Pelamar yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet Tahun 2013 adalah pelamar yang memenuhi ambang batas Tes Kompetensi Dasar dan masuk dalam kuota peserta Tes Kompetensi Bidang.
  2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013, kuota peserta Tes Kompetensi Bidang ditetapkan sebanyak maksimal 3 (tiga) kali jumlah formasi. Setiap formasi yang jumlah peserta lulus nilai ambang batas melebihi kuota, penetapan kelulusannya didasarkan pada peringkat nilai total Tes Kompetensi Dasar.
  3. Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Peserta Ujian dan namanya tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang yang akan dilaksanakan melalui wawancara.
  4. Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Peserta Ujian dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang.
  5. Tes Kompetensi Bidang akan dilaksanakan pada:
    Hari : Selasa s.d. Kamis
    Tanggal : 19 s.d. 21 November 2013 (jadwal terlampir)
    Tempat : Kantor Sekretariat Kabinet, Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jl. Veteran No. 18 Jakarta Pusat.
  6. Peserta Tes Kompetensi Bidang harus hadir 30 menit sebelum tes dimulai, dengan membawa:
    1. Tanda Nomor Peserta Ujian Asli
    2. KTP Asli yang masih berlaku.
  7. Peserta yang tidak hadir pada saat Tes Kompetensi Bidang dilaksanakan, dianggap mengundurkan diri.
  8. Dalam rangka Pengadaan CPNS ini tidak diadakan surat-menyurat dan tidak dipungut biaya apapun.
  9. Keputusan Tim Pengadaan CPNS di lingkungan Sekretariat Kabinet Tahun 2013 tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman disampaikan, untuk diketahui.

Pengumuman Hasil TKD CPNS Sekretariat Kabinet 2013 selengkapnya bisa dilihat di website resmi Sekretariat Kabinet di SINI.

Berikut tautan untuk mengunduh Pengumuman dan Lampiran Pengumuman Hasil TKD CPNS Sekretariat Kabinet 2013.

Pengumuman Hasil TKD CPNS Sekretariat Kabinet 2013
Lampiran Pengumuman Hasil TKD CPNS Sekretariat Kabinet 2013