Permendikbud Nomor 95 Tahun 2013 Tentang Beasiswa Unggulan

Permendikbud Nomor 95 Tahun 2013 Tentang Beasiswa Unggulan
Permendikbud Nomor 95 Tahun 2013 Tentang Beasiswa Unggulan | Idamanseo ~ Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, pada tanggal 23 Oktober 2013 lalu telah menetapkan peraturan baru yang mengatur tentang Beasiswa Unggulan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 95 Tahun 2013 tentang Beasiswa Unggulan. Peraturan Menteri ini telah diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada tanggal 24 Oktober 2013.

Sebagaimana dikatakan dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Beasiswa Unggulan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia dan mahasiswa asing terpilih pada perguruan tinggi penerima peserta didik program beasiswa unggulan.

Dalam Peraturan Menteri ini diantaranya juga menjelaskan bahwa Pemberian beasiswa unggulan bertujuan untuk:
a. membantu putra-putri terbaik bangsa Indonesia melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi di perguruan tinggi dalam dan/atau luar negeri;
b. membantu mahasiswa asing terpilih dari negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi di perguruan tinggi Indonesia yang mempunyai akreditasi minimal B.

Beasiswa unggulan diberikan kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia dan mahasiswa asing terpilih.

Adapun Putra-putri terbaik bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud yaitu:
a. peraih medali olimpiade internasional;
b. juara tingkat internasional, nasional, dan regional bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga;
c. guru berprestasi;
d. pegawai dan karyawan berprestasi;
e. mahasiswa berprestasi; dan
f. perorangan berprestasi.

Sedangkan Mahasiswa asing terpilih sebagaimana dimaksud yaitu:
a. berasal dari negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia; dan
b. memenuhi persyaratan penerimaan oleh perguruan tinggi di Indonesia yang mempunyai akreditasi minimal B.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dan sebagaimana ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 95 Tahun 2013 Tentang Beasiswa Unggulan ini bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Beasiswa Unggulan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya untuk melihat detil atau mengunduh Permendikbud Nomor 95 Tahun 2013 tentang Beasiswa Unggulan, dapat mengunduhnya di tautan INI.