Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013: Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional

Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013: Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional | Idamanseo ~ Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional (UN) 2013/2014 sudah semakin dekat.

Melalui laman resminya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.

Selengkapnya Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, dapat diunduh di laman resmi Kemdikbud www.kemdikbud.go.id.

Silakan kunjungi tautan INI atau dapat mengunduhnya di laman hukor.kemdikbud.go.id di link INI.