UMP/UMK 2014 Berlaku Mulai 1 Januari

UMP/UMK 2014 Berlaku Mulai 1 Januari
UMP/UMK 2014 Berlaku Mulai 1 Januari | Idamanseo ~ Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.

Terkait Upah Minimum, pada tanggal 2 Oktober 2013 lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar telah menetapkan aturan baru yang mengatur tentang Upah Minimum.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada tanggal 18 Oktober 2013.

Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 ini menjelaskan bahwa Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Upah Minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Lebih lanjut, Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum ini juga menjelaskan tentang Dasar dan Wewenang Penetapan Upah Minimum, Tata Cara Penetapan Upah Minimum, Pelaksanaan Penetapan Upah Minimum, dan Pengawasan.

Seperti dikutip, dalam Permenakertrans Upah Minimum ini menyatakan bahwa Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Upah Minimum sebagaimana dimaksud diarakan pada pencapaian KHL, yang merupakan perbandingan besarnya Upah Minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama.

Menurut Permenakertrans ini, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November.

Selain UMP, Gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota.

UMK ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP. Disebutkan dalam Permenakertrans ini bahwa besaran UMK lebih besar dari UMP.

Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Peninjauan besaran Upah Minimum dilakukan 1 (satu) tahun sekali.

Permenakertrans tentang Upah Minimum ini menjelaskan, selain Upah Minimum, Gubernur dapat menetapkan UMSP dan/atau UMSK atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan. UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud berlaku sejak ditetapkan oleh Gubernur.

Adapun seperti disebutkan bahwa besaran UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.

Permenaketrans ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan dengan terbitnya Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum ini, maka Permenakertrans-Permenakertrans sebelumnya yang terkait dengan Upah Minimum dinyatakan tidak berlaku.

Untuk tahun 2014, dari keseluruhan provinsi yang ada di Indonesia saat ini sebagian besar telah menetapkan besaran UMP 2014 untuk masing-masing wilayah. Sebagaimana dijelaskan dalam Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 bahwa Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya, terhadap UMP 2014 atau UMK 2014 yang ditetapkan saat ini tersebut maka akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014.

Selengkapnya dan untuk melihat lebih detil Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, silakan mengunduhnya di sini.