UN 2014 SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK Dilaksanakan Bulan April | Idamanseo ~ Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
Terhadap pelaksanaan UN 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan UN tahun 2014.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
Pelaksanaan UN tahun 2014 akan diawali untuk jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan SMALB, yang kemudian disusul UN untuk jenjang SMP/MTs dan SMPLB.
Seperti dimuat dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013, berikut terkait pelaksanaan UN tahun 2014.
- UN untuk sekolah/madrasah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
- UN untuk Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun.
- UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan pada bulan April tahun 2014.
- UN untuk Pendidikan Kesetaraan periode pertama dilaksanakan pada bulan April dan bulan Mei, dan periode kedua dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2014.
- UN Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan setelah UN SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK.
- Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN SMA/MA, MALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
- UN untuk SMP/MTs, SMPLB, dilaksanakan pada bulan Mei 2014.
- UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB, dilaksanakan setelah UN SMP/MTs, SMPLB.
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha.
Lebih lanjut dalam Pasal 17 Permendikbud itu menjelaskan bahwa mata pelajaran yang diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Selengkapnya untuk melihat lebih detil Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, silakan mengunduhnya di sini .