PMK Nomor 61/PMK.07/2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD | Idamanseo ~ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat aturan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 telah terbit. PMK tersebut tertuang dalam PMK No. 61/PMK.07/2014 yang ditetapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia Muhamad Chatib Basri pada 3 April 2014.
Dalam PMK No. 61/PMK.07/2014 itu disebutkan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2013.
TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas).
Adapun untuk lebih detil selengkapnya silakan ikuti tautan ini untuk melihat/unduh PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014.