Tunjangan Profesi Guru Disalurkan Paling Lambat 30 April 2014

Tunjangan Profesi Guru Disalurkan Paling Lambat 30 April 2014
Tunjangan Profesi Guru Disalurkan Paling Lambat 30 April 2014 | Idamanseo ~ Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh meminta pemerintah daerah untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Penyaluran TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014.

Mendikbud telah mengirimkan surat edaran kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru. Dalam surat edarannya, Mendikbud juga meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan untuk pembayaran TPG non PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.

Prosedur pembayaran juga dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Untuk guru TK dan kelompok bermain, pembayaran TPG disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat.

Sementara untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sedangkan untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.

Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:

Jenjang Dikmen : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Jenjang Dikdas : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang PAUD : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id

Selengkapnya silakan ikuti tautan ini untuk melihat Surat Edaran Mendikbud tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 2010-2013.