Lowongan 60 Ribu PNS dan 40 Ribu PPPK | Idamanseo ~ Para peminat kursi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah bisa mulai mempersiapkan diri. Di tahun 2014 ini pemerintah merencanakan kembali akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil. Bahkan, pemerintah juga membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun 2014, pemerintah bakal merekrut sekitar 60 Ribu PNS dan 40 Ribu PPPK.
Mengutip dari laman situs Sekretaris Kabinet (Setkab), Selasa (6/5/2014), Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo menginformasikan, bahwa untuk tahun anggaran 2014 ini, pemerintah merencanakan akan merekrut sebanyak 60 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 40 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Rekrutmen calon PPPK akan diumumkan bersamaan dengan pembukaan pendaftaran calon PNS," kata Eko Prasojo di Jakarta, Senin (5/5).
Wamen PAN-RB menegaskan, berbeda dengan PNS, untuk perekrutan PPPK tidak ada batas. "Sejauh memiliki kompetensi, dan organisasi membutuhkan, ada kesempatan untuk mendaftar sebagai PPPK," jelasnya.
Menurut Wamen PAN-RB, dibukanya keran bagi masuknya SDM aparatur dari PPPK selain pegawai PNS, merupakan terobosan kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi. "PPPK dapat membuat fleksibilitas dan mengubah DNA atau gen dalam birokrasi. Selain itu, PPPK juga mampu memacu adrenalin dalam birokrasi dan menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi pada negara tidak harus berstatus sebagai PNS," paparnya.
Dikatakan oleh Wamen PAN-RB itu, selama ini, PNS yang berkinerja bagus ataupun tidak bagus, biasanya tetap dipertahankan sampai pensiun. Tidak ada sejarahnya PNS berkinerja buruk dipensiunkan. Namun hal itu kini dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau kinerjanya tidak bagus, PNS bisa diberi sanksi sampai pemberhentian sebagai pegawai," tegas Wamen PAN-RB.
Menurut Eko, antara PNS dan PPPK hampir semuanya sama, kecuali NIP dan pensiun. Ia menyebutkan, dalam perjanjian kerja bagi PPPK, akan dituliskan klausul mengenai jaminan pensiun, yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Dalam perjanjian juga dicantumkan, apabila negara mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah PPPK,” pungkas Eko.