Penyaluran TPG PNSD 2014 | Idamanseo ~ Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2013.
Bagi Guru PNSD sebagaimana dimaksud akan menerima TP Guru PNSD 2014 sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas).
Ketentuan itu seperti tertuang dalam Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 yang telah ditetapkan Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014. PMK ini ditetapkan pada 3 April 2014.
Berdasarkan PMK PMK No. 61/PMK.07/2014, total alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp56.136.316.551.000,00, dimana alokasi ini telah memperhitungkan kurang bayar TP Guru PNSD TA 2010-2013 serta sisa dana TP guru PNSD yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan tahun 2013. Adapun rincian alokasi TP Guru PNSD ditetapkan berdasarkan data kebutuhan TP Guru PNSD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD dengan masing masing provinsi, kabupaten, dan kota dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dalam PMK No. 61/PMK.07/2014 dijelaskan bahwa penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan secara Triwulanan (tiga bulanan). Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan secara Triwulanan yaitu : a. Triwulan I paling lambat minggu terakhir bulan Apri1 2014; b. Triwulan II paling lambat minggu terakhir bulan Juni 2014; c. Triwulan III paling lambat minggu terakhir bulan September 2014; d. Triwulan IV paling lambat minggu terakhir bulan November 2014.
Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu : a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014; b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014; c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014; d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.
Selengkapnya untuk melihat dan mengetahui lebih detil PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014, dapat melihatnya di sini atau mengunduhnya di tautan ini.
Info Ditjen Dikdas terkait penyaluran tunjangan profesi guru PNSD di rilis Pemda Tak Punya Alasan Menunda Penyaluran TPG PNSD.