PMK No. 76/PMK.07/2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi DTP Guru PNSD Tahun 2014

PMK No. 76/PMK.07/2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi DTP Guru PNSD Tahun 2014
PMK No. 76/PMK.07/2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi DTP Guru PNSD Tahun 2014 | Idamanseo ~ Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang memuat aturan tentang pedoman umum dan alokasi dana tambahan penghasilan (DTP) guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota tahun anggaran 2014. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2014 yang ditetapkan dan ditandatangani Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 29 April 2014.

Dalam PMK No. 76/PMK.07/2014 disebutkan, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD," bunyi Pasal 1 Ayat (2) PMK itu.

Setiap Guru PNSD yang belum memperoleh TPG, menurut PMK No. 76/PMK.07/2014, akan memperoleh DTP sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak termasuk bulan ke-13 (ketiga belas).

Adapun mekanisme penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:

a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014; dan
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.

Pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selengkapnya untuk melihat lebih rinci PMK No. 76/PMK.07/2014 tentang pedoman umum dan alokasi dana tambahan penghasilan (DTP) guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota tahun anggaran 2014, dapat melihatnya di sini.